**Borneonews - Manokwari**, Bakal pasangan calon Hermus Indou dan H. Mugiyono, yang dikenal dengan sebutan HERO, menegaskan bahwa Partai Hanura tetap berkomitmen sebagai bagian dari koalisi meskipun terjadi perubahan dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura ke pasangan calon lain.
Hermus mengungkapkan bahwa keputusan DPP Hanura untuk mengalihkan B1 KWK (surat tanda terima pencalonan) dari pasangan HERO ke pasangan BERBUDI merupakan hak prerogatif DPP. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Kami tetap menghormati semua yang menjadi keputusan DPP Hanura," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Manokwari pada hari Minggu.
Menurut Hermus, mereka tetap berkomitmen untuk menghormati seluruh proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari sesuai dengan prinsip konstitusi. Ia menambahkan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada telah diatur secara menyeluruh dalam undang-undang terkait, baik itu Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Meskipun B1 KWK kini beralih ke pasangan BERBUDI, pasangan HERO tetap meyakini bahwa secara konstitusional, Hanura masih menjadi bagian integral dari koalisi HERO bersama dengan 13 partai politik lainnya. Hermus menjelaskan bahwa pihaknya bersama kendaraan politik tersebutyang mencakup PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPPtelah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinyatakan lengkap serta memenuhi semua syarat administratif.
"Kami tetap mengakui Hanura dalam koalisi kami, dan meskipun ada perubahan dukungan dari DPP, hal tersebut tidak mengganggu posisinya, karena kami adalah yang pertama menerima B1 KWK dan telah terdaftar dengan lengkap," tegasnya. Ia menambahkan, meskipun setelah pendaftaran dukungan dari DPP Hanura beralih, undang-undang tetap memberikan legitimasi kepada pihaknya sebagai pendaftar pertama.
Hermus juga menyatakan bahwa ia dan timnya akan terus mengikuti semua regulasi dan aturan yang mengatur proses pendaftaran dan penetapan calon. Menurutnya, seluruh tahapan, dari pendaftaran hingga pelaksanaan pemilu, telah diatur dengan jelas dalam undang-undang pemilu dan aturan teknis yang dikeluarkan oleh penyelenggara, termasuk PKPU dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hermus mendorong terciptanya kontestasi politik yang sehat di Kabupaten Manokwari, agar pemilu dapat berjalan dalam suasana yang aman dan damai. "Sebagai calon pemimpin, mari kita mencerdaskan masyarakat dan tidak melakukan provokasi yang memicu kebencian. Kita harus bersama-sama menjaga Kabupaten Manokwari, karena kita semua tinggal di sini," tutupnya dengan penuh harapan.
ANTARA
Partai Hanura Tetap Bergabung dalam Koalisi Pasangan HERO
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







