**Borneonews - Jakarta**, Pengajar hukum pemilu yang berasal dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan mengenai calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 jika dibandingkan dengan periode 2015 hingga 2020.
Pada tahun 2015, kehadiran calon tunggal dimaksudkan untuk memberikan akses pencalonan bagi partai-partai politik. Namun, situasi berubah setelah tahun 2015, di mana calon tunggal mulai muncul dengan tujuan untuk membatasi akses pencalonan bagi partai-partai kecil. Beberapa pengurus partai besar terkesan menguasai seluruh tiket pencalonan dari lebih sepuluh partai, yang berimplikasi pada ketidakmampuan partai-partai lain untuk mengusung calon. "Jadi, jika kita bandingkan, situasinya cukup berbeda," ungkap Titi dalam sebuah webinar yang diadakan pada hari Minggu lalu dan disaksikan dari Jakarta.
Dia juga menyoroti karakteristik baru yang muncul pada calon tunggal di tahun 2024. Titi menjelaskan bahwa meskipun pada 2015, penerapan calon tunggal diizinkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan hak pilih masyarakat, namun pada 2024, proses pencalonan disertai praktik pembelian tiket partai politik.
Terkait dengan hal tersebut, Titi menggambarkan adanya sentralisasi dalam proses pencalonan dan dominasi dari pengurus pusat partai yang melalui rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghilangkan partisipasi aspirasi daerah. "Situasi ini memunculkan banyak ketidakpuasan di tingkat daerah akibat terputusnya penyampaian aspirasi masyarakat dalam pencalonan," tegasnya.
Salah satu contoh yang ia berikan adalah situasi di Pilkada Jakarta 2024. Ia mempertanyakan, "Mengapa yang dicalonkan bukan Anies Baswedan atau Ahok? Bahkan ada yang diimpor dari gubernur provinsi tetangga. Ini menjadi masalah yang harus diperhatikan." Titi menambahkan bahwa dampak dari ketidakpuasan ini dapat terlihat di tingkat masyarakat, yang tercermin dalam fenomena banyaknya suara yang menolak dengan mencoblos semua kandidat.
Lebih lanjut, di beberapa daerah, muncul pula inisiatif untuk mendaftarkan kotak kosong setelah calon tunggal resmi diajukan, seperti yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Asahan, dan Gresik, serta beberapa daerah lainnya. Titi menjelaskan bahwa ketidakpuasan ini membuat isu mengenai suara kosongtermasuk *blank vote*, kotak kosong, atau *none of the above*menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan. Ia menekankan bahwa ini merupakan bentuk ekspresi politik yang sah, di mana tidak semua alternatif yang ada dalam kotak suara dapat mewakili keinginan pemilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024, berdasarkan data yang diperoleh hingga Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB. Dari jumlah tersebut, 41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
ANTARA
Perbedaan Calon Tunggal di Pilkada 2024 dan 2015-2020
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







