MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari, Papua Barat**, Realisasi dana desa di Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2024 telah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp374,75 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Sebagai informasi, penyaluran dana tersebut sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 telah mencapai 55,02 persen dari total pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp681,14 miliar. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, menjelaskan bahwa progres ini menunjukkan pencapaian yang baik di beberapa kabupaten. Dalam rinciannya, Kabupaten Manokwari tercatat menerima dana sebesar Rp88,42 miliar, yang berkontribusi sekitar 66,33 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Sementara itu, Kabupaten Pegunungan Arfak menerima Rp66,39 miliar dengan persentase penyaluran 52,28 persen, dan Kabupaten Teluk Bintuni mencapai Rp62,70 miliar atau 60,28 persen. Kabupaten lain juga ikut berkontribusi dalam realisasi ini, antara lain Fakfak dengan dana sebesar Rp58,28 miliar (49,13 persen), Kaimana Rp41,25 miliar (47,77 persen), Teluk Wondama Rp32,54 miliar (52,10 persen), dan Manokwari Selatan dengan Rp25,18 miliar (50,97 persen). Menurut Satriyo, rata-rata progres penyaluran dana desa di seluruh kabupaten sudah melampaui 50 persen, hanya Fakfak dan Kaimana yang masih berada di kisaran di bawah 50 persen. Total alokasi dana desa untuk masing-masing kabupaten di tahun 2024 juga diperinci. Kabupaten Manokwari mendapatkan alokasi sebesar Rp133,31 miliar yang diperuntukkan bagi 163 desa. Untuk Fakfak, alokasinya mencapai Rp118,62 miliar untuk 142 desa, sedangkan Teluk Bintuni akan menerima lebih dari Rp104 miliar untuk 115 desa. Sebagai tambahan, Kabupaten Teluk Wondama akan mendapatkan Rp62,44 miliar untuk 75 desa dan Kaimana Rp86,36 miliar untuk 84 desa. Pegunungan Arfak memperoleh Rp126,99 miliar untuk 166 desa, serta Manokwari Selatan sebesar Rp49,39 miliar untuk 57 desa. Secara keseluruhan, sebanyak 802 desa di tujuh kabupaten di Papua Barat akan mendapatkan dana tersebut. Penggunaan dana desa ini diharapkan dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Contohnya, bantuan langsung tunai diizinkan maksimal sebesar 25 persen dari total anggaran, sedangkan program ketahanan pangan dan peternakan sekurang-kurangnya harus menyerap 20 persen dari dana tersebut. Tak hanya itu, dana yang ada juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, terutama jika program-program pemerintah kabupaten belum menjangkau aspek tersebut. Satriyo menekankan bahwa suksesnya pemanfaatan dana desa sangat bergantung pada pengawasan yang efektif dari pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Barat. ANTARA