JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Akademisi yang mengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bukanlah sekadar isu lokal, melainkan merupakan dampak dari agenda yang lebih luas pada tingkat nasional. Dalam sebuah webinar yang diadakan dan disiarkan dari Jakarta pada hari Minggu, Titi menjelaskan bahwa terdapat penetrasi dari rekomendasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik yang berujung pada kehadiran calon tunggal. Ia menilai bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan lokal yang berkaitan dengan demokrasi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tetapi juga merupakan bagian dari hasil dari propaganda politik yang ditentukan secara nasional. Ia melanjutkan bahwa fenomena calon tunggal saat ini menunjukkan pola di mana dukungan dari berbagai partai politik berkisar antara 12 hingga 18 dukungan terhadap satu calon. Menariknya, perubahan ini sempat ditengahi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah. Misalnya, di Tangerang Selatan terdapat situasi di mana ada 16 partai politik yang mendukung satu calon saja. Menurut Titi, keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar dalam kondisi tersebut. Ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap sentralisasi proses pencalonan kepala daerah, serta memberikan otonomi lebih kepada pengurus partai di daerah agar tidak terpusat hanya pada DPP. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat adanya 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Data ini diperoleh per hari Rabu, 4 September, pukul 23.59 WIB, dan terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. ANTARA