BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2024 mencapai angka Rp150 juta. Angka tersebut mencerminkan 28 persen dari target total retribusi yang ditetapkan sebesar Rp500 juta sampai akhir tahun 2024. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, R. Suryadi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini diharapkan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu hingga tahun berakhir. Ia menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam pencapaian ini, terutama karena penarikan retribusi parkir terhenti sejak bulan Januari hingga Maret 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya proses revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk pengumpulan retribusi tersebut. "Selama tiga bulan tersebut, pemungutan retribusi parkir memang tidak dilakukan, karena kami sedang menyelesaikan revisi perda untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," jelasnya. Untuk mencapai target retribusi parkir sepanjang tahun 2024, Suryadi menambahkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pengelolaan tempat parkir baik yang berada di tepi jalan maupun parkir khusus. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Saidina Ali, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 82 lokasi resmi untuk parkir di kawasan Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, 73 titik adalah parkir tepi jalan dan sembilan titik lainnya berada di tempat wisata. Dalam hal tarif, tidak ada perubahan yang signifikan saat ini. Tarif parkir untuk sepeda motor tetap sebesar Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp2.000. "Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Perda yang ditentukan. Oleh karena itu, masyarakat sudah mengetahui tarif yang berlaku, dan kami memberikan karcis parkir sesuai dengan setoran bulanan," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada rencana untuk diserahkan kepada pihak ketiga, meskipun rencana tersebut belum dapat direalisasikan, karena pihak Dinas Perhubungan masih mampu mengelolanya secara efektif. ANTARA