BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memaparkan kinerja institusinya  sepanjang 2015-2016, usai melaksanakan apel Hari Adyaksa, Jumat (22/7/2016). Salah satu program yang sudah dilaksanakan adalah Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) yang merupakan wacana presiden.

Program tersebut dilaksanakan dalam rangka mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan TP4D baik di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) maupun di pusat.

Periode April hingga Juli 2016, TP4D Kabupaten Kotawaringin Barat sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Kegiatan itua sekaligus dirangkai dengan kegiatan bhakti sosial berupa donor darah yang menghasilkan 21 kantong darah. TP4D juga sudah melaksanakan 38 pengobatan gratis serta telah mendaftarkan peserta BPJS sebanyak 70 orang.

Untuk di Kecamatan Kumai kegiatan donor darah ada 7 kantong, 28 pengobatan gratis dan pendaftaran peserta BPJS, sementara di Kecamatan Pangkalan Lada, satu orang donor, 14 pengobatan gratis dan pendaftaran BPJS satu orang.

"Untuk Banteng satu orang donor, pengobatan gratis 21 dan 51 pendaftran peserta BPJS," beber Kajari Pangkalan Bun, Bambang DM, di Aula Kejari, Jumat (22/7/2016)

Lanjut dia, dalam rangkaian Hari Bhakti Adyaksa yang dilaksanakan pada 21 Juli 2016, ada sebanyak 47 kantong donor darah, pengobatan gratis 115 dan pendaftaran peserta BPJS 49 orang. 

"Untuk total keseluruhan selama program TP4D dan bakti sosial, ada 77 kantong darah yang diserahkan ke PMI Kobar, pengobatan gratis 216 dan pendaftaran peserta BPJS sebanyak 267 orang," ungkapnya. 

Selain program TP4D, Bambang DM juga memaparkan perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yakni untuk perkara pidana umum (pidum), ada 34 perkara, eksekusi 141 perkara. Untuk perdata dan tata usaha negara (Datun), ada 3 MoU dan 2 SKK terdiri dari litigasi dan notifikasi. Sedangkan untuk pidana khusus (Pidsus), terdapat satu penyelidikan dan lima penyidikan.

"Saya sampaikan juga, kemarin pada tanggal 21 Juli, telah melakukan penahanan terhadap tersangka R, atas dugaan kasus tipikor penyalahgunaan keuangan atas di PT Agro Tama Mandiri tahun anggaran 2009," terangnya.

Sementara itu saat ditanya Borneonews terkait dengan penanganan tujuh kasus besar yang masuk ke kejaksaan seperti dana STQ, pengadaan mobil damkar eks rekondisi jepang serta kasus Pangkalan Bun Park, Bambang DM menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Kejari baru menangani terkait dengan kasus dana STQ. (KOKO SULISTYO/m)