BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, memberikan peringatan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) agar segera melakukan perbaikan pada dokumen pendaftaran mereka yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting mengingat batas waktu untuk melakukan perbaikan tersebut akan diakhiri pada hari Minggu, 8 September 2024, pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, dalam komunikasi melalui telepon, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua pasangan yang menjadi bapaslon untuk kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) di daerah tersebut. Pasangan tersebut adalah Wan Siswandi-Rodhial Huda (dikenal dengan singkatan WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik (disingkat Cermin). Kusnaidi menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya satu bapaslon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan, sementara bapaslon lainnya masih dalam proses mengumpulkan berkas yang diperlukan. Ia menambahkan bahwa sesi perbaikan dokumen pendaftaran berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dokumen yang diperbaiki meliputi surat-surat yang tidak memenuhi format yang telah ditentukan. Setelah perbaikan dokumen diselesaikan, KPU akan melakukan penelitian mendetail terhadap setiap berkas yang telah diperbaiki. Hasil dari penelitian ini rencananya akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 September 2024. Kusnaidi juga menjelaskan bahwa perbaikan dokumen ini dilakukan setelah ditemukan adanya beberapa kesalahan dalam berkas pada saat proses penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Ia menekankan bahwa perbaikan hanya perlu dilakukan pada berkas yang memang mengalami kesalahan, dan menyatakan bahwa kedua pasangan bapaslon telah memenuhi semua syarat dokumen sejak proses pendaftaran awal. Ia menambahkan, kedua pasangan bapaslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam pada tanggal 31 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa keduanya dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi menggunakan narkotika. Setelah proses pengumuman hasil dokumen selesai, tahapan berikutnya akan mengarah pada pengumpulan masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai keabsahan persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. ANTARA