**Borneonews - Bandarlampung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menginformasikan bahwa proses penanganan sengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung dalam jangka waktu 12 hari. Periode ini dimulai sejak permohonan dianggap lengkap dan resmi diregistrasi.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menjelaskan bahwa setelah tahapan pleno dilakukan dan permohonan terdaftar secara resmi, waktu penanganan sengketa dimulai. Selama 12 hari tersebut, Bawaslu akan melakukan pengamatan, kajian, dan pendalaman terhadap laporan yang diterima. Setelah keputusan diambil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil tersebut dalam waktu maksimal tiga hari.
Apabila permohonan yang diajukan dikabulkan oleh Bawaslu, KPU juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia. Di sisi lain, jika permohonan ditolak, pemohon diberi opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam waktu tiga hari setelah menerima salinan putusan.
Mengenai persoalan pendaftaran pasangan calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang ditolak oleh KPU Lampung Timur, Iskardo menegaskan bahwa pihak pemohon telah resmi melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Lampung Timur. Pada tanggal 6 September, pasangan Dawam-Ketut telah mengajukan keluhan mereka kepada kami. Objek sengketanya berkaitan dengan berita acara penolakan, ungkapnya.
Iskardo menambahkan bahwa pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan sengketa terhadap proses pemilihan jika terdapat tindakan yang dianggap melanggar peraturan dalam fase pendaftaran, asalkan pemohon memiliki legal standing.
Pasangan bakal calon diizinkan untuk mengajukan sengketa dalam waktu tiga hari setelah menerima Surat Keputusan atau Berita Acara dari KPU. Untuk perbaikan berkas yang tidak lengkap, mereka juga memiliki waktu tiga hari setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa tim dari pasangan calon Dawam-Ketut akan melengkapi persyaratan yang diperlukan pada hari Senin, 9 September.
KPU Lampung Timur sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, yang diakibatkan oleh tidak adanya surat kesepakatan dari PDI P dengan partai politik lainnya yang sebelumnya mendukung pasangan calon lainnya, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).
ANTARA
Proses Sengketa Pilkada Lampung, Bawaslu Tetapkan 12 Hari
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







