**Borneonews - Jakarta**, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa prinsip *ultimum remedium* harus diimplementasikan sebagai salah satu strategi untuk mengatasi permasalahan korupsi di tanah air. Menurutnya, untuk memberantas korupsi, tindakan tegas tidak hanya dapat dilakukan melalui penerapan sanksi pidana semata.
Bamsoet menyatakan bahwa aspek kreativitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga perlu dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum pidana saat ini belum memberikan kontribusi yang berarti dalam proses pemulihan aset yang hilang. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet berperan sebagai penguji internal pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Promosi tersebut bertajuk "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip *Ultimum Remedium*: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara" dan diadakan di Universitas Borobudur Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa prinsip *ultimum remedium*, yang mengindikasikan bahwa penerapan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dan bukan pilihan utama, menjadi sangat relevan ketika sanksi administrasi serta perdata tidak efektif sebagai solusi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), antara tahun 2013 hingga 2022, kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai angka yang signifikan, yakni Rp 238,14 triliun. Di tahun 2023 saja, kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi diperkirakan mencapai Rp 28,4 triliun.
Namun, data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 miliar. Selain itu, Polri berhasil mengembalikan Rp 909 miliar dan Kejaksaan mendapatkan pengembalian sekitar Rp 13,1 miliar dari denda, Rp 211,4 juta dari uang pengganti, serta Rp 1,5 miliar dari hasil lelang dan Rp 671.500 dari biaya perkara.
Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menekankan perlu adanya formulasi yang lebih efektif dalam penanganan kasus korupsi, terutama dalam konteks pengembalian kerugian keuangan negara. Ia mengusulkan agar aspek-aspek dalam Undang-Undang Perpajakan diintegrasikan dengan prinsip dan ketentuan hukum dari berbagai undang-undang lainnya. Hal ini dapat memperkuat dukungan serta koordinasi antara instansi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi.
Dia optimis bahwa hal ini akan mampu meningkatkan efisiensi upaya pemberantasan korupsi serta mempermudah proses pengembalian aset negara dengan lebih efektif. Meski peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menawarkan mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi, Bamsoet mencatat bahwa implementasi dari mekanisme tersebut saat ini masih sangat terbatas dan kurang optimal.
Dia juga menambahkan, bahwa pengembalian kerugian sering kali hanya dilakukan sebagai prosedur administratif yang tidak substansial. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata untuk memperbaiki pelaksanaan mekanisme pemulihan kerugian negara dan memperkuat koordinasi di antara lembaga penegak hukum yang relevan.
ANTARA
Bambang Soesatyo serukan penerapan ultimum remedium untuk korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







