BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa akan membutuhkan total sebanyak 3.115 petugas untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pembinaan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan membuka kesempatan untuk menjaring calon petugas KPPS. Mereka akan ditugaskan di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Rejang Lebong. "Setiap TPS akan membutuhkan tujuh orang petugas KPPS, sehingga total kebutuhan kami mencapai 3.115 orang," ungkap Buyono saat dihubungi pada hari Minggu. Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa proses perekrutan calon anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong akan dilakukan mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Pendaftaran bagi calon KPPS akan dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap desa dan kelurahan di 15 kecamatan yang ada. "Proses pendaftaran akan dilakukan di PPS, dan para calon KPPS akan diharuskan mengunggah data mereka ke aplikasi *Siakba*," tambahnya. Buyono juga menekankan bahwa syarat untuk menjadi calon KPPS tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode Pemilu sebelumnya. Calon harus memiliki pendidikan minimal setara SMA, berusia antara 17 hingga 55 tahun. Masa tugas bagi petugas KPPS ini akan berlangsung selama satu bulan. Dalam hal gaji, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, anggota KPPS sebesar Rp850.000, dan untuk petugas Linmas akan mendapatkan Rp650.000. Dengan adanya kesempatan ini, Buyono mengimbau kepada masyarakat di daerah tersebut yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar sebagai KPPS. Hal ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali. ANTARA