JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mengimbau kepada pemerintah agar melakukan peninjauan kembali serta perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian *e-meterai*. Permintaan ini muncul seiring dengan dilaksanakannya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Robert mengungkapkan, banyak calon peserta seleksi CPNS yang melaporkan adanya kesulitan dalam mengakses *e-meterai*, bahkan ada yang mengalami kelangkaan. Situasi ini perlu dijelaskan oleh pemerintah agar terdengar jelas bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Ombudsman berharap akan adanya perbaikan signifikan dalam sistem pengadaan hingga distribusi *e-meterai*. Temuan yang didapat Ombudsman menunjukkan bahwa dari 26 distributor yang ada, hanya 10 di antaranya yang aktif menjual kepada masyarakat. Hal ini menjadi perhatian mengingat *e-meterai* merupakan salah satu syarat penting bagi pelamar CPNS tahun 2024. Robert menjelaskan bahwa penjualan *e-meterai* hanya dapat dilakukan oleh distributor yang telah ditunjuk. Distributor tersebut harus melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan. Setelah proses transaksi selesai, PT Peruri akan mengirimkan *e-meterai* sesuai dengan jumlah yang telah dipesan oleh distributor. Ombudsman RI telah menyampaikan isu terkait *e-meterai* kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2024 yang berlangsung pada hari Jumat, 6 September. Robert mencatat bahwa tingginya permintaan akan *e-meterai* menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan tindakan antisipatif dari PT Peruri, seperti meningkatkan produksi dan kapasitas server yang ada. Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS yang awalnya akan berakhir pada 6 September 2024, kini akan berlanjut hingga 10 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini diumumkan melalui Surat Kepala BKN dengan nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang berisi informasi mengenai jadwal seleksi untuk pengadaan CPNS tahun anggaran 2024. Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pelamar yang masih kesulitan menyelesaikan pendaftaran di portal. Ia mengungkapkan bahwa kendala teknis yang muncul, seperti masalah dalam pembelian dan pemanfaatan *e-meterai*, menjadi salah satu penyebab utama perubahan jadwal tersebut. Ia juga menekankan bahwa pembelian *e-meterai* oleh masyarakat di berbagai platform Peruri tidak seharusnya dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas akhir pendaftaran yang semula ditetapkan. ANTARA