MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering seberat 5,7 kilogram yang menggunakan jasa ekspedisi di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi penting dari pemilik layanan pengangkutan mengenai adanya paket mencurigakan yang berisi barang terlarang tersebut. Pada hari Kamis, 5 September, personel kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, segera melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, pihak kepolisian bekerjasama dengan aparat TNI untuk mendalami dugaan kiriman narkoba terbentang di dua lokasi, yaitu Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Jalan Menteng Raya, Kota Medan. Dalam hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus ganja yang seberat total 5,7 kilogram. Dengan cerdik, ganja tersebut diselundupkan dalam paket yang dilapisi dengan *sparepart* motor. Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap empat orang pria yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut. Keempat pria yang diamankan berinisial MM alias M (22) dari Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai; RM alias R (23) dari Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang; I alias E (23) dari Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; dan MSM alias M (19) dari Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah terlibat dalam pengiriman ganja kering sebanyak sepuluh kali ke luar kota dengan cara yang sama dan tidak tersangkau oleh pihak berwenang sebelumnya. Tersangka MM mengonfirmasi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari RM alias R, yang selanjutnya akan dikirim ke beberapa kota besar seperti Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru. Saat ini, semua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan untuk diambil tindakan hukum yang lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut mengarah pada ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam perdagangan narkoba ini. ANTARA