**Borneonews - Jakarta**, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tidak mengubah skema anggaran pendidikan yang diatur sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana pemerintah yang berpotensi mempengaruhi alokasi dana untuk sektor pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan pentingnya mempertahankan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945. Pasal tersebut menekankan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satriwan mengingatkan bahwa meskipun anggaran pendidikan sudah ditetapkan sebesar 20 persen, yang setara dengan Rp665 triliun, biaya pendidikan tetap dirasakan mahal oleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa angka 20 persen tersebut sebenarnya masih berada pada level minimal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi pendidikan masih jauh dari ideal. Sekitar 60,60 persen bangunan sekolah dasar dalam kondisi rusak. Selain itu, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi penyumbang terbesar pada statistik pengangguran. Rata-rata lama sekolah juga masih rendah, yaitu hanya 8,77 tahun atau setara dengan tingkat pendidikan SMP. Di sisi lain, gaji guru honorer juga tergolong rendah.
"Situasi pendidikan nasional kita masih memerlukan perhatian serius. Kualitas yang rendah ini membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan pengelolaan yang benar-benar menjadi prioritas untuk perbaikan. Namun, kebijakan yang ingin mengurangi anggaran saat ini sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
Dalam upayanya, P2G mendorong pemerintah untuk mendesain kembali alokasi 20 persen dari APBN dan APBD agar lebih berdampak terhadap kualitas pendidikan. Pihaknya berpendapat bahwa hal ini harus mampu memperluas akses pendidikan dan mengurangi disparitas yang ada.
P2G juga menyerukan agar pemerintah meninjau ulang anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk kementerian dan lembaga lain, seperti sekolah kedinasan, yang totalnya mencapai Rp32,85 triliun. Sementara itu, menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biaya yang dialokasikan bagi seluruh jenjang pendidikan tinggi hanya sebesar Rp7 triliun.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, menambahkan bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal 49 ayat (1) dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal harus 20 persen dari APBN dan tidak termasuk biaya untuk pendidikan kedinasan.
"Mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar oleh mahasiswa sangat dipengaruhi oleh minimnya dukungan anggaran untuk Perguruan Tinggi Negeri. Hal ini memaksa banyak mahasiswa terjerat dalam utang melalui pinjaman online," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI yang berlangsung pada 4 September, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar skema anggaran wajib untuk pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dikaji ulang. Menurutnya, alokasi belanja negara yang cenderung tidak pasti dapat mengguncang stabilitas anggaran pendidikan.
"Kami telah berdiskusi di Kementerian Keuangan dan berupaya untuk memastikan pengelolaan APBN tetap sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pendapatan negara seharusnya menjadi dasar untuk menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Jika diambil dari belanja negara, yang mengandung banyak ketidakpastian, maka alokasi untuk pendidikan menjadi tidak stabil," jelas Sri Mulyani.
ANTARA
P2G Desak Pemerintah Pertahankan Anggaran Pendidikan 20 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







