**Borneonews - Bandung**, PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah mengambil langkah signifikan dengan menutup dua perlintasan kereta api liar. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi di wilayah operasionalnya.
Manajer Humas KAI Daop 2, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa penutupan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 6 September 2024. Lokasi penutupan mencakup petak jalur antara Stasiun Cimekar dan Stasiun Rancaekek yang terletak di Kampung Babakan Raja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, serta petak jalan antara Ciganea dan Purwakarta.
Ayep menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini adalah langkah proaktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih parah. Menurut catatannya, selama periode Januari hingga September 2024, total 25 titik perlintasan liar telah ditutup. Sebaran penutupan tersebut mencakup enam titik di Kabupaten Garut, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis, tiga titik di Kabupaten Bandung, enam titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Kota Tasikmalaya, satu titik di Kota Bandung, dan dua titik di Kabupaten Purwakarta.
Lebih lanjut, Ayep mencatat selama periode yang sama, terdapat 16 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 16 kecelakaan tersebut, delapan orang dilaporkan meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan dua lainnya mengalami luka ringan.
Sebelum penutupan dilaksanakan, PT KAI Daop 2 telah melakukan sosialisasi dengan berkunjung ke berbagai unsur masyarakat di sekitar lokasi serta memasang spanduk pemberitahuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik. "Kami mengimbau masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut untuk beralih menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi demi keselamatan bersama," imbuhnya.
Dalam melaksanakan penutupan ini, PT KAI Daop 2 bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta organisasi lainnya.
Ayep juga menekankan pentingnya keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan. Ia mengingatkan bahwa semua perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 94, yang menyatakan bahwa penutupan dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Para pengguna kendaraan diimbau untuk mematuhi semua aturan lalu lintas saat melintas di perlintasan resmi dan diharapkan agar tidak memaksakan diri untuk terus melaju ketika rambu-rambu peringatan berbunyi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, khususnya Pasal 110, yang mengatur agar pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.
Dari keseluruhan, ada 420 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah tersebut, 357 adalah perlintasan sebidang, sementara 63 titik lainnya merupakan perlintasan tak sebidang. Terdapat 225 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, dan 132 titik lainnya dijaga baik oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara swadaya. Untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
Ayep menegaskan bahwa PT KAI terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah pembuatan perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat yang melintas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
ANTARA
PT KAI Daop 2 Bandung Tutup Dua Perlintasan Liar Untuk Keselamatan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







