PALU –
**Borneonews - Donggala**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Tim Fasilitasi (Tim Fast) telah melaksanakan pengawasan terhadap penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah. Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menjalankan penelitian administrasi terhadap bapaslon yang telah mendaftar mengikuti prosedur yang ditetapkan. “Pengawasan kami mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen yang diajukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Donggala,” ungkap Minhar. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, terdapat lima pasangan bapaslon yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati. Saat ini, dokumen syarat administrasi mereka dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). “Berdasarkan pengawasan dan hasil yang tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan, kami mencatat bahwa seluruh bapaslon belum memenuhi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk segera memperbaiki kekurangan dokumen yang belum terpenuhi dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” jelasnya. Proses perbaikan dokumen oleh masing-masing bapaslon dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 WITA. Selanjutnya, KPU Kabupaten Donggala akan menerima hasil perbaikan antara tanggal 6 hingga 8 September 2024. Penelitian terhadap hasil perbaikan akan dilakukan dalam kurun waktu 6 hingga 14 September 2024, sehingga batas waktu penyerahan hasil perbaikan dokumen bapaslon ke KPU adalah hari ini pukul 23.59 WITA. Minhar berharap agar KPU Donggala menggunakan ketelitian dan selektivitas dalam melakukan penelitian dokumen syarat calon. Ia juga mendorong lima pasangan bapaslon untuk segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. “Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi pelanggaran sehingga tahapan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Di sisi lain, terdapat lima pasangan bapaslon yang telah mendaftar, yaitu Rahmad M Arsyad berpasangan dengan Abd Rasyid, Moh Yasin dengan Syafiah, Widya Kastrena dan Arwin, Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, serta Vera Elena Laruni berpasangan dengan Taufik M Burhan. ANTARA