PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Khairunnas Rajab, sebagai tersangka. Pemberian status ini terkait dengan dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang telah menyampaikan protes terhadap kebijakan yang diambilnya. Kombes Asep Darmawan, selaku Direktur Ditreskrimum Polda Riau, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terjadi setelah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 30 Agustus yang lalu. "Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus, setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Asep saat memberikan penjelasan mengenai situasi yang berkembang. Prof. Khairunnas dilaporkan oleh salah seorang dosen, Irwanda, dengan tuduhan melakukan penghinaan serta tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap sejumlah dosen yang mengekspresikan ketidakpuasan mereka atas kepemimpinannya di UIN Suska Riau. Dalam konteks ini, Irwanda menjadi penggugat utama atas dugaan tersebut. Di sisi lain, situasi semakin menarik ketika Khairunnas juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyerangan. Para dosen yang dilaporkan oleh Rektor tersebut termasuk Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan Ronny Riansyah sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. "Beberapa dosen dilaporkan oleh rektor, namun yang ditetapkan menjadi tersangka, saat ini hanya satu orang, yaitu Rhonny. Penetapan tersangka ini sama dengan rektor, yang juga ditetapkan pada tanggal 30 Agustus," jelas Asep. Asep menambahkan bahwa baik Khairunnas maupun Ronny Riansyah dikenakan pasal 315 KUHPidana terkait dengan penghinaan ringan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk hadir memberikan keterangan sebagai tersangka pada hari Rabu, 11 September mendatang. "Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirim dan diharapkan dapat hadir pada tanggal 11," tutup Asep. ANTARA