SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Ribuan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan pajak yang diluncurkan oleh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Bhayangkara. Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M. Arief Sulaiman, mengungkapkan bahwa sejak pelaksanaan program pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, terdapat 27.728 unit kendaraan bermotor yang telah tercatat memanfaatkan program tersebut. Jumlah ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Program pemutihan ini menawarkan berbagai fasilitas, termasuk pembebasan biaya balik nama dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (*SWDKLLJ*). Menurut Arief, dari total kendaraan yang memanfaatkan program ini, sebanyak 24.536 unit berhasil menghapus denda SWDKLLJ. Selain itu, 2.967 kendaraan memperoleh manfaat bebas biaya balik nama dan 225 kendaraan menikmati keringanan biaya progresif. Sebagian besar peserta program ini adalah pemilik kendaraan roda dua, yang menyumbang sekitar 75 persen dari total keseluruhan. Arief juga membandingkan data tahun ini dengan angka tahun lalu, di mana sebanyak 35.992 warga telah memanfaatkan program pemutihan. Meski terjadi penurunan jumlah peserta, hal ini bisa dimaklumi karena durasi program tahun lalu lebih panjang, yaitu dari 1 Agustus hingga 31 Oktober, sedangkan tahun ini hanya berlangsung selama 1,5 bulan. "Walaupun waktunya lebih singkat, hasil yang diperoleh tetap menunjukkan respons yang tinggi dari masyarakat, membuktikan bahwa program ini efektif," ujar Arief. Dia menegaskan bahwa salah satu tujuan dari pelaksanaan program pemutihan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program ini juga memberikan peluang bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak untuk tidak dikenakan denda. "Dengan adanya program pemutihan yang memungkinkan bebas denda, kami berharap masyarakat akan lebih taat dalam membayar pajak setiap tahunnya," tambah Arief. Ia juga mengingatkan agar seluruh masyarakat di Ponorogo melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga hari jatuh tempo untuk melakukan pembayaran, melainkan sebaiknya melakukannya jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang ditentukan. "Dengan melakukan pembayaran lebih awal, kita bisa menghindari keterlambatan," tutup Arief. ANTARA