SURABAYA –
**Borneonews - Trenggalek**, KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah menegaskan bahwa masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah sudah ditutup. Dinyatakan tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang mendaftar selain petahana untuk Pilkada Trenggalek 2024. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, pada hari Minggu, dijelaskan bahwa selama masa perpanjangan pendaftaran, tidak ada calon yang mendaftar. “Hasil perpanjangan pendaftaran nihil,” tegasnya. Proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Dalam periode tersebut, hanya pasangan petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara yang terdaftar, di mana mereka mendaftar pada hari kedua dari periode pendaftaran yang ditentukan. Pada saat batas penutupan pendaftaran tahap reguler, hanya pasangan petahana tersebut yang tercatat di KPU Trenggalek. Sebagai respon atas situasi ini, KPU Trenggalek mengadakan rapat pleno untuk menentukan perpanjangan pendaftaran yang dibuka antara tanggal 2 hingga 4 September 2024. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditetapkan untuk pendaftaran perpanjangan, tidak ada satu pun calon pesaing yang muncul untuk menantang pasangan petahana tersebut. Meskipun demikian, Sadad menyatakan bahwa belum dapat memastikan apakah pasangan petahana akan menjadi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek 2024 melawan kotak kosong. KPU masih menunggu jadwal penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September mendatang, sementara itu, proses verifikasi administrasi berkas pendaftaran masih terus berlangsung. Sadad juga menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran pasangan petahana. Kekurangan tersebut telah dikembalikan kepada tim pasangan petahana untuk diperbaiki. "Diberikan waktu hingga 7 September. Setelah berkas perbaikan diserahkan, kami akan melakukan verifikasi ulang," tambahnya. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Pilkada Trenggalek akan diikuti oleh calon tunggal atau tidak, dan mereka menunggu langkah-langkah lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu. Meski demikian, kemungkinan tersebut sangat terbuka lebar mengingat tidak adanya penantang selama masa perpanjangan pendaftaran. Perlu dicatat bahwa semua partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen telah resmi mengusung pasangan petahana, termasuk PDIP, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PAN. Meskipun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, partai non-parlemen kemungkinan tidak memenuhi ambang batas untuk mengusung calon, terutama karena beberapa partai non-parlemen di Trenggalek seperti PKN, Partai Buruh, dan NasDem juga menyatakan dukungan kepada Mas Ipin dan Syah. Di sisi lain, pasangan calon independen juga mengalami kendala dalam proses pendaftaran mereka. "Semua tahapan harus dipenuhi sebelum penetapan final pada 22 September," tutup Sadad. ANTARA