SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Kotim.

Rimbun mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak telah melalui proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif serta Dinas yang membidanginya.

"Kemarin kita sudah membahas Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, dan kami mendukung agar dijadikan Perda demi memperkuat dan melindungi masyarakat hukum adat dayak," kata Rimbun, Senin, 2 September 2024.

Rimbun pun menjelaskan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang juga harus diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, makmur, dan merata.

"Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak inilah yang akan memperkuat pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat kita," ucapnya.

Disampaikannya, ada beberapa keuntungan jika Ranperda ini dapat disetujui menjadi Perda, seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan adat, pelestarian budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual.

Selain itu, pemerintah bisa memfasilitasi akses untuk kepentingan masyarakat hukum adat dayak, menyediakan usaha produktif, kerjasama dan kemitraan, peningkatan kapasitas dan pendidikan lingkungan hidup, pelayanan pemberdayaan komunitas adat terpencil, pengadministrasian wilayah adat dan tanah ulayat.

"Semoga ini menjadi bukti nyata pengakuan dan perlindungan pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan masyarakat adat dayak dan berperan aktif melestarikan budaya adat dayak," tutupnya.  (Ari)