SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto meminta kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim tahun 2024.

Dadang pun mengatakan bahwa netralitas ASN ini telah diatur dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, diharapkan dapat ditaati oleh para ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

"Setiap warga negara Indonesia itu memang mempunyai hak pilih termasuk ASN karena termasuk dalam bagian warga negara. Namun yang tidak diperbolehkan itu adalah ASN yang bermain politik praktis mendukung salah satu calon," kata Dadang Siswanto, Selasa, 3 September 2024.

Dadang pun menjelaskan, ASN boleh saja mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon), namun tidak diperkenankan untuk ikut mengkampanyekan apalagi sampai terang-terangan memposting di media sosial.

Dirinya menyampaikan, hal tersebut seharusnya cukup ditunjukkan di bilik suara saja bukan terang-terangan mendukung pada saat menjelang Pilkada 2024. Netralitas inilah yang dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan jalannya Pilkada 2024.

"Netralitas ASN ini juga menjadi pondasi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. Selain itu, netralitas ASN juga dapat menciptakan kemanan dan kenyamanan jalannya Pilkada 2024," ucapnya

Adapun bentuk bentuk keberpihakan ASN meliputi memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu. Sosialisasi atau kampanye pemilu. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu, dan membuat postingan atau share, comment, like or follow grup atau akun pemenangan bakal calon peserta Pilkada.

"Dan untuk Bawaslu yang selaku menjadi wasit dalam proses pelaksanaan Pilkada untuk jangan pernah melakukan pengawasan tanpa pilih kasih," tutupnya.  (Ari)