JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Senin, dengan harga merosot sebesar Rp7.000. Saat ini, harga emas per gram tercatat menjadi Rp1.398.000. Mengenai harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama, nilainya ditetapkan sebesar Rp1.247.000 per gram. Dalam menjual kembali emas kepada PT Antam Tbk, transaksi akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Apabila transaksi penjualan kembali emas batangan melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dengan tarif 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP tarifnya adalah 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai *buyback* yang diterima. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada hari Senin: - Harga emas 0,5 gram: Rp749.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.398.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.736.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.079.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.765.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.475.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.562.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.045.000 - Harga emas 100 gram: Rp134.012.000 - Harga emas 250 gram: Rp334.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp669.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.338.600.000 Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, juga akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen bagi yang memegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Selain itu, setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi transaksi. ANTARA