**Borneonews - Medan**, Atlet binaraga asal Indonesia, Willi Ramadhita, terpaksa mengembalikan medali serta hadiah yang telah diraihnya sejak 19 Januari 2022. Hal ini terjadi setelah dia dinyatakan positif menggunakan doping oleh Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO).
Pemeriksaan sampel yang dilakukan di Bangkok mengungkapkan adanya zat terlarang dalam tubuh Willi, yaitu *S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS)* dan *S4.4 Metabolic Modulators*. Temuan ini diketahui pada 7 Desember 2023. Willi mengakui bahwa dia telah menggunakan zat tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau pelatihnya, dengan harapan dapat menurunkan berat badan menjelang sebuah kompetisi.
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, Willi dikenakan larangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun, terhitung mulai 19 Januari 2024 hingga 18 Januari 2027. Selain itu, pada pelaksanaan PON di Papua 2020, IADO juga mengumumkan adanya kasus doping yang melibatkan empat atlet binaraga Indonesia lain, yaitu Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono, dan Benny Michael Kaunang.
Kasus doping merupakan isu serius dalam dunia olahraga, dan sering menjadi perhatian pada setiap event besar. Isu ini tidak hanya melibatkan atlet amatir, tetapi juga nama-nama besar dalam dunia olahraga, seperti Diego Maradona, Kolo Toure, dan Paul Pogba, yang terkena sanksi akibat pelanggaran doping. Pogba bahkan dihukum larangan bermain selama empat tahun. Dalam ajang Olimpiade, kasus doping juga tak jarang terjadi, di mana sejumlah atlet mengalami kasus positif, baik disengaja maupun tidak. Organisasi Anti-Doping Dunia (*WADA*) telah menyusun regulasi yang harus dipatuhi, sehingga jika ditemukan pelanggaran juga mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.
Doping merupakan masalah yang tidak dapat diabaikan, karena keberadaannya berdampak besar terhadap legitimasi prestasi yang diraih oleh atlet. Nilai sportivitas mengharuskan para atlet untuk mematuhi aturan dan menghormati lawan, karena intinya adalah untuk mengibarkan bendera negara atau daerah sebagai simbol kebanggaan.
Bagi banyak orang, hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi bagi atlet, hal tersebut adalah isu yang sangat penting. Bagi mereka, setiap kompetisi bukan hanya soal momen yang megah, namun juga terkait dengan citra kolektif yang bersih dan terhormat.
Pelbagai kejadian yang menimpa Willi dan atlet binaraga lainnya semakin memicu kemarahan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pada awalnya, KOMI bahkan mempertimbangkan untuk mencabut kepesertaan cabang olahraga ini dalam event multieven nasional, termasuk PON. Meski demikian, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI pada 14 September 2022, mereka memutuskan bahwa cabang binaraga tetap akan dipertandingkan dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara.
KONI telah memberikan ancaman serius, di mana jika masih ditemukan atlet yang menggunakan doping, mereka tidak segan-segan untuk men-degradasi organisasi binaraga dari keanggotaan. Pengetatan aturan tersebut sebelumnya juga pernah melanda cabang olahraga angkat besi, yang terancam tidak dapat dipertandingkan pada Olimpiade Paris 2024 akibat skandal doping yang berkepanjangan.
Tanggapan dari Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PP PBFI) terhadap ancaman ini cukup positif. Mereka segera melakukan edukasi dan sosialisasi terkait anti-doping di berbagai daerah. PP PBFI juga menetapkan bahwa seluruh atlet yang akan berpartisipasi dalam PON Aceh-Sumatera Utara wajib memiliki sertifikat *anti-doping Education and Learning (ADEL)* sebagai bukti bahwa mereka telah mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai anti-doping.
Meskipun memiliki sertifikat tersebut bukanlah jaminan bahwa seorang atlet bebas dari doping, setidaknya hal itu memberi kesempatan bagi para atlet untuk lebih memahami isu doping, mengingat banyak pelanggaran yang terjadi sebelumnya berakar dari kurangnya pengetahuan.
Ketua Umum PP PBFI, Irwan Alwi, menyatakan bahwa mereka adalah cabang olahraga pertama yang mewajibkan semua peserta PON memiliki sertifikat anti-doping. Jika nantinya ditemukan atlet yang menggunakan doping, PP PBFI berhak menentukan bahwa itu adalah tindakan yang disengaja.
Irwan juga mengingatkan seluruh atlet, pelatih, dan ofisial untuk mematuhi regulasi anti-doping dengan sungguh-sungguh, mengingat ancaman serius dari KONI yang mungkin dapat dikenakan pada event PON selanjutnya.
Tanggapan terhadap ancaman ini beragam. Di satu sisi, ada yang setuju, tetapi di sisi lain, terdapat penolakan. Contohnya, Ketua Umum PBFI DKI Jakarta, Estepanus Tengko, berpendapat bahwa Pengurus Provinsi (Pengprov) selalu melakukan edukasi dan pengawasan terhadap atlet untuk memastikan mereka terhindar dari doping. Ia menegaskan bahwa yang mesti mendapat sanksi adalah atlet bersangkutan, bukan organisasi.
Sekretaris Umum PBFI Papua, Billy P. Watori, menekankan agar sanksi yang berlaku juga mencakup Pengprov yang mengawasi atlet mereka dan bukan hanya kepada organisasi. PP PBFI sendiri telah berupaya proaktif bekerja sama dengan IADO untuk memberikan jaminan bahwa olahraga ini dapat bebas dari doping, yang kini bergantung pada komitmen atlet dan organisasi terkait terhadap aturan yang ada.
Ketelitian dalam mematuhi aturan doping membuat atlet harus sangat berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Mereka perlu menjaga asupan gizi dan nutrisi serta tidak sembarangan dalam memilih makanan dan minuman.
Atlet binaraga Jawa Barat, Satria Dewandi, misalnya, selalu berkonsultasi dengan dokter terkait asupan gizi yang dikonsumsinya. Ia berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menerima dampak negatif dari makanan yang tidak sesuai. Pengawasan yang ketat juga dilakukan terhadap asupan gizi, nutrisi, dan mineral oleh tim ofisial atlet binaraga Aceh, terutama karena mereka berperan sebagai tuan rumah pada PON.
Menurut mereka, doping bukan hanya merusak nilai-nilai sportivitas dan menghormati lawan, namun juga menciptakan catatan buruk di hadapan publik di Aceh.
ANTARA
Upaya Bersama Cegah Doping dalam Binaraga Indonesia dan PON
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







