**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Tengah meminta agar 13 kepala daerah yang sedang menjabat untuk mengambil cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dalam konferensi pers di Palu. Nasrun menjelaskan bahwa permintaan ini ditujukan khusus kepada para kepala daerah yang berencana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Pengambilan cuti tersebut berdasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mengatur langkah-langkah bagi kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilu. Surat edaran tersebut bernomor 1000.2.1.3/4204/SJ dan dikeluarkan pada 30 Agustus 2024. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta semua kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada agar menyerahkan permohonan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Menurut Nasrun, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal penetapan pasangan calon untuk pemilihan. "Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sehingga permohonan cuti harus sudah diajukan paling lambat pada 12 September 2024," tegasnya. Adapun daftar 13 kepala daerah yang diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti mencakup Gubernur Sulawesi Tengah yang akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua, Wali Kota Palu, serta sejumlah wakil dan bupati lainnya yang juga berniat untuk maju kembali. Ini termasuk Wakil Wali Kota Palu yang akan mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dari beberapa daerah seperti Tolitoli, Poso, Morowali Utara, Banggai, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan selama masa kampanye. ANTARA