GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menginformasikan bahwa tiga bakal pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah berhasil memperbaiki syarat administrasi mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pada 8 September 2024 pukul 23.59 WITA. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat administrasi yang wajib diunggah. Mereka memanfaatkan hari terakhir, yaitu 8 September 2024, untuk mengajukan perubahan tersebut. Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengajukan perbaikan pada pukul 11.00 WITA, kemudian disusul oleh Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey pada pukul 21.00 WITA, serta Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf pada pukul 23.00 WITA. Seluruh dokumen perbaikan telah diunggah melalui sistem informasi pencalonan (*Silon*) dan juga disampaikan langsung ke KPU. KPU Gorontalo Utara kini akan memeriksa dan menganalisis 17 poin perbaikan syarat administrasi yang sudah diajukan oleh para calon tersebut. Proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 September 2024, setelah itu KPU berencana untuk mengumumkan profil semua calon yang telah mendaftar. Sofyan menegaskan bahwa apabila dalam proses perbaikan ditemukan syarat administrasi yang kurang lengkap atau masih keliru, hal tersebut dapat berimplikasi pada status tidak memenuhi syarat. Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa tahapan perbaikan hanya diperbolehkan satu kali tanpa ada kesempatan untuk memperpanjang waktu. Ia juga menyebutkan bahwa pengumuman hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi akan dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat. Dengan demikian, KPU berharap proses ini dapat berlangsung transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik. ANTARA