JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong, maka semangat Pilkada Serentak 2024 tidak akan terwakili. Ia menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya berlangsung melalui suara masyarakat. Namun, jika kotak kosong yang terpilih, maka kepala daerah yang dilantik bukanlah orang yang dipilih oleh rakyat dalam pilkada. “Pilkada ini merupakan proses pemilihan kepala daerah. Jika kotak kosong menang, maka kepala daerahnya tidak berasal dari pilihan masyarakat. Pengisian jabatan menjadi serba tidak sesuai dengan harapan pilkada,” ungkap Afif saat memberikan pernyataan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Senin. Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, jika kotak kosong memenangkan pemilihan, maka Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan selama kurang lebih lima tahun. Waktu tersebut ditetapkan agar tidak ada pemilihan serentak yang terjadi hingga Pilkada berikutnya. Namun, Afif menilai masa lima tahun tersebut terlalu panjang. Oleh karena itu, terdapat aspirasi untuk merombak aturan tersebut agar pemilihan kepala daerah bisa diadakan setahun setelah pemilihan sebelumnya, alih-alih menunggu selama lima tahun. “Lima tahun itu sangat lama, jadi kami berusaha untuk mempertimbangkan opsi ini. Seandainya memungkinkan dan ideal, kami bisa merencanakan pilkada berikutnya setahun setelah tahapan pilkada selesai. Kami berencana untuk membahas hal ini lebih lanjut,” tambah Afif. Selanjutnya, KPU berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari Selasa, 10 September. Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai aturan yang berlaku apabila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024. “Usulan ini kami ajukan berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, serta pemahaman mengenai kemungkinan pelaksanaannya di tahun depan. Jadi, kami akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, untuk menanyakan apakah mungkin bagi kami untuk menggelar pilkada di tahun depan jika kotak kosong menjadi pemenang. Itu yang akan kami bahas,” jelasnya. Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk melaksanakan pilkada ulang pada akhir tahun 2025 jika banyak wilayah dalam Pilkada 2024 dimekarkan peserta calon tunggal dan dimenangkan oleh kotak kosong. “Secara teoritis, KPU perlu waktu sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Dengan demikian, kemungkinan besar pelaksanaannya masih akan mendekati akhir tahun 2025. Ini hanya sebuah opsi,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz, ketika bertemu dengan sejumlah jurnalis di kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat, 6 September. ANTARA