BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, telah menerima perbaikan dokumen dari dua bakal pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Menurut keterangan dari salah satu pejabat KPU, kedua bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas perbaikan mereka. KPU juga telah memberikan tanda terima yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan. Hasil dari verifikasi ini akan diumumkan kepada publik pada periode 15 hingga 18 September. Pengumuman ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari masyarakat mengenai kelayakan masing-masing calon berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Lebih lanjut, ada penegasan dari pihak KPU bahwa setelah proses verifikasi ini berlangsung, tidak akan ada kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas apabila ditemukan ketidaksesuaian. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari, KPU akan berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon selama tahap verifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ardhi, salah satu pejabat KPU, menjelaskan bahwa kemungkinan ditemukan kembali dokumen yang tidak sesuai sangat kecil mengingat sudah dilakukan perbaikan. Dua pasangan calon yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilkada di Kabupaten Lingga adalah M. Nizar-Novrizal dan Alias Wello-M. Ishak. KPU berharap proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga semua calon memiliki syarat lengkap sebelum diumumkan kepada masyarakat luas. ANTARA