**Borneonews - Boyolali**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi dari dua pasangan bakal calon (bapaslon) untuk posisi bupati dan wakil bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengungkapkan bahwa pada hari terakhir pengumpulan berkas perbaikan, yaitu pada hari Minggu (8 September), pihaknya menerima dokumen yang diperlukan dari dua pasangan calon. Kedua pasangan tersebut adalah Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana serta Marsono-Saefulhaq Mayyazi.
"Kedua pasangan ini diminta untuk melakukan perbaikan atas dokumen yang mereka ajukan, dan pada sore hari Minggu, kami sudah menerima hasil perbaikan tersebut. Status berkas kini telah diterima, dan kami juga telah membuat berita acara terkait hal ini," jelas Maya.
Saat ini, KPU tengah memasuki tahap pengumpulan tanggapan dari masyarakat. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan mengenai kedua bapaslon serta mengenai kelengkapan dokumen administrasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan syarat pencalonan.
"Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada kami, baik melalui situs resmi pemilu maupun secara langsung datang ke kantor KPU Boyolali. Batas waktu untuk pengiriman tanggapan adalah sampai tanggal 22 September, ketika pasangan calon bupati dan wakil bupati Boyolali akan ditetapkan," ujar Maya.
Maya menjelaskan bahwa masukan dari publik sangat penting, terutama yang berkaitan dengan dokumen persyaratan dari para calon. Contohnya, calon bupati diharuskan berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan. Jika masyarakat memiliki bukti yang menunjukkan bahwa usia calon belum memenuhi syarat tersebut, mereka bisa menyerahkannya kepada KPU.
"Semua masukan dan tanggapan ini nantinya akan kami klarifikasi dan akan menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September mendatang," tambahnya.
KPU juga merencanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Boyolali pada tanggal 23 September melalui sebuah pleno terbuka. Kegiatan ini akan disiarkan secara langsung kepada masyarakat dari kantor KPU setempat.
"Dengan demikian, kedua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU saat ini sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan. Sekarang tinggal proses penetapan calon dan pengundian nomor urut," lanjut Maya.
Di samping itu, dalam tahapan Pilkada lainnya, pleno untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan akan diadakan di tingkat kecamatan pada tanggal 10 September 2024. KPU mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan hal ini.
Setelah pleno di tingkat desa yang telah dilakukan, pleno di tingkat kecamatan akan menjadi arena bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait dengan DPS, disertai bukti-bukti, yang akan diproses lebih lanjut. Jumlah DPS di Boyolali tercatat sebanyak 831.435 suara, dengan 1.592 titik tempat pemungutan suara (TPS).
KPU juga akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 September, diikuti oleh penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September. Pengundian nomor urut untuk pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September, dan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September di wilayah Boyolali.
ANTARA
KPU Boyolali Terima Berkas Perbaikan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







