**Borneonews - Teminabuan**, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Sorong Selatan (Sorsel), yang terletak di Papua Barat Daya, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses penuh terhadap layanan dokumen kependudukan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak kependudukan semua individu terlindungi secara hukum.
Kepala Disdukcapil Sorsel, James Tipawael, mengungkapkan bahwa hak atas pelayanan kependudukan telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan di Teminabuan pada hari Senin, ia menyoroti pentingnya peraturan ini sebagai respons terhadap usulan tim pencari kerja (pencaker) dan organisasi pemuda. Mereka telah meminta agar proses pengajuan pemindahan penduduk baru ke Sorsel tidak diproses selama kegiatan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
"Pada pertemuan tersebut, kami menerima permintaan dari tim pencaker dan organisasi pemuda yang menginginkan agar Disdukcapil tidak menerbitkan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk baru selama periode seleksi CPNS," jelas James. Hal ini menunjukkan adanya keprihatinan dari masyarakat tentang dampak pemindahan penduduk terhadap kesempatan mereka berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
James menambahkan bahwa dialog yang dilakukan antara Disdukcapil dan para pemangku kepentingan bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme yang ada. Ia menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan layanan kependudukan, termasuk hak untuk berpindah tempat tinggal. Aturan yang ada menyatakan bahwa warga yang ingin pindah mesti meminta izin dari Disdukcapil di daerah asal, yang kemudian akan dipindahkan ke Disdukcapil di daerah tujuan.
"Proses tersebut memastikan bahwa daerah tujuan tidak dapat menolak permohonan atau menangguhkan pemindahan yang telah diajukan," ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa Disdukcapil berkewajiban untuk memproses surat pindah yang dikeluarkan oleh kabupaten asal dan tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatasi pemindahan tersebut. Dalam batas waktu yang telah ditetapkan, Disdukcapil memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Apabila kami tidak memberikan layanan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keluhan atau bahkan menuntut Disdukcapil daerah tujuan. Oleh karena itu, kami tidak dapat melakukan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata James.
Terkait dengan pembatasan pemindahan penduduk baru yang diminta untuk mengikuti seleksi CPNS, James menjelaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dikoordinasikan dengan instansi teknis yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia mengingatkan bahwa tugas utama Disdukcapil adalah memberikan layanan administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
"Pelayanan yang kami lakukan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses seleksi pegawai, penerimaan TNI-Polri, atau kegiatan pemilihan umum. Pembatasan dalam mengikuti seleksi CPNS adalah kewenangan BKPSDM, dan kami tidak memiliki tanggung jawab atas hal tersebut," tegas James.
ANTARA
Disdukcapil Sorsel Tegaskan Hak Pelayanan Kependudukan Warga
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







