**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa skema sewa jaringan listrik yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tidak dimaksudkan untuk menciptakan pasar bebas dalam industri kelistrikan nasional. Tujuan utama dari skema ini adalah untuk mengoptimalkan distribusi listrik dan membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa dalam skema ini terdapat beberapa pembatasan. "Jika ada sumber *resource* yang ingin menjual listrik kepada konsumen, itu tidak diperbolehkan di wilayah usaha PLN. Begitu juga, penjualan langsung kepada pelanggan di wilayah usaha lain juga dilarang. Jadi, untuk penjualan bebas kepada masyarakat, kita belum berada pada tahap itu," ungkapnya dalam suatu temu media di Jakarta.
Eniya menjelaskan bahwa skema yang diusulkan memungkinkan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan yang dimiliki oleh pihak swasta untuk menyalurkan listrik ke kawasan industri di wilayah usaha PLN lainnya melalui penyewaan jaringan. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk mendistribusikan listrik langsung kepada konsumen.
"Jadi yang diperbolehkan adalah apabila ada *resource* tertentu yang terletak di wilayah jaringan PLN, maka listrik tersebut dapat dijual hanya kepada wilayah usahanya, dan bukan langsung kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa skema ini, yang juga dikenal dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT), akan tetap memperhatikan berbagai aspek penting. Ini termasuk kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas layanan, serta perekonomian dan keuangan negara. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan agar PLN tetap memiliki kontrol atas harga sewa jaringan, menegaskan bahwa ini bukanlah langkah menuju pasar bebas.
"Di sini, liberalisasi tidak terjadi, karena semua masih diatur oleh pemerintah, termasuk harga transmisi yang akan diatur oleh pemerintah," jelasnya.
Eniya juga menambahkan bahwa saat ini, proses pembahasan RUU EBET sudah mencapai tahap selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di tim perumus dan tim sinkronisasi. Oleh karena itu, rumusan PBJT yang diajukan dalam regulasi energi ramah lingkungan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari seluruh wakil pemerintah.
ANTARA
Kementerian ESDM Sewa Jaringan Listrik untuk Optimalkan Distribusi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







