BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melakukan sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Camat Bunguran Timur pada hari Senin dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Plt Camat Bunguran Timur, Kanit Regiden Satlantas Polres Natuna, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari lingkungan masyarakat seperti lurah, RT, RW, kepala sekolah, dan warga. Kepala UPTD-PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan bagaimana prosedur pembayaran tersebut dilakukan. Dia menjelaskan lebih lanjut, pada waktu lalu, seluruh hasil dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan di kabupaten atau kota akan dialokasikan ke provinsi dan kemudian dibagikan dengan pola 70/30 kepada daerah. Tahun sebelumnya, pajak yang diterima oleh Natuna dari pajak bagi hasil PKB mencapai sekitar Rp 20 miliar. Menurut Alpiuzzamari, pada tahun 2024, hasil pajak akan disesuaikan dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di setiap daerah. Penyesuaian ini akan berdasarkan regulasi baru yang menekankan pada populasi kendaraan di masing-masing kabupaten atau kota. Data yang mereka miliki menunjukkan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Natuna diperkirakan sekitar 23 ribu unit. Angka tersebut, menurutnya, akan berpengaruh terhadap hasil pajak kendaraan yang diterima oleh pemerintah daerah. "Dari 23 ribu kendaraan yang kami catat, kami hanya memperoleh sekitar Rp 5 miliar. Jika regulasi baru diterapkan, kemungkinan penerimaan pajak kami akan berkurang secara signifikan," ujarnya. Alpiuzzamari juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar PKB. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajiban tersebut, hal itu akan berdampak negatif terhadap pendapatan pajak yang diterima oleh Kabupaten Natuna. Oleh karena itu, dia menghimbau kepada warga untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Terlebih lagi, saat ini pihaknya tengah mengadakan program pemutihan yang berlangsung hingga tanggal 5 Oktober mendatang. "Masih ada waktu satu bulan lagi. Kami mengajak semua warga untuk datang dan membayar pajak ke Samsat Natuna. Dengan adanya program pemutihan ini, biaya pajak yang dibayarkan tentunya akan lebih terjangkau," tambahnya. ANTARA