**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana untuk segera menindaklanjuti permohonan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang telah mundur maupun yang meninggal dunia.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah surat permohonan pergantian dari berbagai partai politik. "Saat ini, kami masih terus menerima surat-surat yang berkaitan dengan pengunduran diri caleg," jelas Afif di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia menambahkan bahwa surat-surat tersebut telah diterima sejak pascapenetapan kursi dan calon dari masing-masing partai.
Afif merinci bahwa KPU telah mendapatkan banyak permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang mengajukan penggantian caleg terpilih yang telah mundur, menggantikan mereka dengan calon yang memiliki nomor urut atau suara di urutan di bawahnya. Namun, ia belum merinci jumlah pasti caleg yang akan diganti.
Surat pergantian dapat diajukan kepada KPU hingga sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 20242029 yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Dalam proses ini, KPU berencana untuk mengkompilasi seluruh permohonan agar semua dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa salah satu langkah tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan klarifikasi dengan DPP partai yang mengajukan penggantian caleg terpilih. "Kami akan memproses setiap permohonan dan mengumpulkan informasi mengenai siapa yang terundang dan siapa yang telah mundur, serta bagaimana proses penggantian tersebut," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, KPU menyebutkan bahwa terdapat sembilan caleg yang telah diganti dalam rapat pleno terbuka saat penetapan caleg terpilih DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 Agustus. Caleg-caleg tersebut berasal dari berbagai daerah pemilihan, termasuk Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Informasi ini menunjukkan dinamika yang terjadi dalam proses pemilihan legislatif, di mana pengunduran diri dan kematian caleg terpilih mempengaruhi komposisi anggota DPR mendatang. KPU menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
KPU RI Tindaklanjuti Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur dan Meninggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







