**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia kini secara resmi telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom. Penegasan ini disampaikan oleh seorang pejabat dari kementerian perdagangan setempat. Dua peraturan menteri perdagangan telah diterapkan untuk meningkatkan nilai tambah serta daya jual ekspor kratom asal Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan pada hari Senin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa setiap ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Syarat ekspor kratom mencakup kebersihan dari kontaminasi mikrobiologis, kandungan logam berat, dan pemalsuan. Karim juga menegaskan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perdagangan internasional dan tidak mengatur penggunaan kratom di dalam negeri. Dengan demikian, peraturan tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan kratom. Salah satu peraturan secara jelas mengatur jenis dan ukuran produk kratom yang dilarang untuk diekspor, sementara peraturan lainnya menjabarkan syarat-syarat bagi eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran produk kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. Kratom sendiri merupakan pohon tropis yang berasal dari Asia Tenggara, khususnya Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Nugini. Daun kratom telah lama dimanfaatkan secara tradisional dalam masyarakat setempat sebagai stimulan dan pereda sakit selama berabad-abad. Dengan regulasi ini, diharapkan potensi kratom sebagai komoditas dapat dikelola dengan baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional. ANTARA