MANADO –
**Borneonews - Bolaang Mongondow Utara**, Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Provinsi Sulawesi Utara terus berupaya mengatasi fenomena pernikahan dini yang kian mengkhawatirkan. Melalui program kegiatan ibadah, Kemenag menargetkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan dampak dari pernikahan yang dilakukan di usia muda. Penyuluh Agama Kristen dari Kemenag Bolmut, Stephen J Robot, mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sangat penting dilakukan. Undang-undang ini menetapkan batas minimal usia untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi kedua jenis kelamin. Kebijakan ini menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk menekan angka pernikahan di bawah umur, yang berpotensi membawa berbagai risiko, baik terhadap kesehatan individu maupun dalam aspek kehidupan berumah tangga. Stephen juga menjelaskan lebih lanjut tentang konsekuensi yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Menurutnya, dampak negatif dari menikah di usia muda tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga merambah pada pendidikan dan karier para remaja. Hal ini memiliki efek domino yang dapat merusak stabilitas sosial masyarakat secara keseluruhan. Lebih jauh, Stephen menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat, terutama di kalangan warga gereja, untuk aktif dalam pencegahan pernikahan dini. Ia mencatat bahwa dukungan moral dan penciptaan lingkungan yang mendukung bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa sangat krusial dalam hal ini. Kementerian Agama akan terus menggenjot sosialisasi mengenai isu ini di berbagai kesempatan. Harapannya, tidak hanya pemerintah yang bergerak dalam pencegahan pernikahan dini, tetapi seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik. ANTARA