JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, dibahas penghapusan batasan jumlah kementerian. Ini berarti bahwa pemerintah yang akan datang memiliki fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan yang diambil oleh presiden. Achmad Baidowi menjelaskan, sangat penting agar presiden mendatang tidak terikat oleh batasan kelembagaan yang dapat menghambat pelaksanaan visi dan misi pemerintahan. Ia menuturkan bahwa fleksibilitas terkait pengaturan jumlah kementerian diusulkan untuk dicantumkan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A. Selanjutnya, akan ada penempatan pasal yang lebih rinci dari tim perumus dan tim sinkronisasi. Dalam pembahasan tersebut, Panja juga mengusulkan perubahan yang berkaitan dengan penggabungan atau pemisahan lembaga yang ada di dalam kementerian. Dengan adanya RUU ini, presiden diharapkan dapat mengatur berdasarkan kebutuhan lembaga yang diacu dari ketentuan dalam undang-undang tersebut. Sebagai contoh, terdapat rencana untuk mendirikan Badan Penerimaan. Saat ini, di Kementerian Keuangan sudah ada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika pembentukan badan ini disetujui dan dituangkan dalam undang-undang, maka pengelolaan lembaga akan memiliki landasan hukum. Baik Achmad Baidowi maupun beberapa fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan bahwa mayoritas telah menyetujui perubahan-perubahan yang diusulkan. Menurutnya, RUU ini akan segera dibawa untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa keputusan dari pembahasan Panja akan dibawa ke rapat kerja. Pengesahan kerangka kerja akan melibatkan penyusunan tim perumus dan tim sinkronisasi di hari yang sama, sebelum diadakan pertemuan kerja berikutnya. Pada hari ini, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat kerja dengan dua menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mendalami lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara serta RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, RUU Kementerian Negara dijadwalkan untuk dibahas terlebih dahulu akibat kehadiran perwakilan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang belum menerima surat presiden untuk membahas RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden. ANTARA