JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengambil langkah hukum melalui pendekatan *restorative justice* bagi 178 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba sepanjang periode Mei hingga September 2024. Tindakan ini mencakup penyelesaian terhadap 124 laporan polisi (LP) yang melibatkan jumlah tersangka tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh, menyatakan bahwa upaya ini dirancang berdasarkan ketentuan hukum yang mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dalam hal ini, penyelesaian hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga menjaga agar para pelanggar hukum yang merupakan pengguna bisa mendapatkan rehabilitasi yang tepat. Iver menjelaskan bahwa pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, barang bukti yang diperoleh dari tersangka tergolong sedikit, yaitu di bawah ambang batas minimum untuk proses hukum yang lebih lanjut. Contohnya, narkoba jenis sabu yang ditemukan kurang dari satu gram, ganja di bawah lima gram, dan ekstasi maksimal delapan butir. Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa para tersangka terlibat sebagai pengedar atau bandar narkoba. Selain itu, semua tersangka yang teridentifikasi dalam kasus ini bukanlah anak di bawah umur, sehingga tidak ada pelanggaran dalam hal perlindungan anak. Pendekatan *restorative justice* ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang merujuk pada prioritas rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang sebenarnya adalah korban dari penyalahgunaan substansi. Iver menekankan pentingnya pemulihan bagi mereka yang terjerat dalam jaringan narkotika, dengan harapan agar mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan melalui lembaga rehabilitasi. Dalam periode yang sama, Polres Metro Jakarta Pusat juga memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar, yang terdiri dari 12.690,96 gram atau setara dengan 12,7 kilogram. Dari total 131 LP yang ditangani, ada tujuh yang sudah diproses lebih lanjut, dengan sembilan tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke tahap satu untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, AKBP Iver menambahkan bahwa penangkapan seorang bandar berinisial SM di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Mei 2024 berhasil mengungkap 10,6 kilogram narkoba jenis sabu. Selain itu, pada bulan Juni 2024, dua kasus lain terungkap, di mana seorang bandar narkoba berinisial RK ditangkap di Bojong Gede, Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 196 gram. ANTARA