BORNEONEWS, Sampit - Para mantan mahasiswa yang pernah mengajukan sumbangan penyelesaian tugas akhir kuliah untuk penyusunan skripsi, tesis dan disertasi pada tahun anggaran 2015 di Kabupaten Kotawaringin Timur dihebohkan dengan peredaran surat dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang meminta dana tersebut untuk dikembalikan.
“Kami bingung kok dana bantuan yang sudah diberikan oleh pemda (pemerintah daerah) ke kami untuk tugas akhir penyusunan skripsi diminta untuk dikembalikan. Padahal pada saat kami ajukan permohonan itu tidak ada masalah kenapa sekarang malah disuruh untuk dikembalikan,” kata sseorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, kepada Borneonews, Minggu, (24/7/2016).
Perihal surat yang dikeluarkan per 15 Juli itu, permintaan pengembalian dana bantuan tugas akhir tahun anggaran 2015.
Permintaan pengembalian itu menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam LHP tersebut terdapat temuan terhadap bantuan social penyusunan tugas akhir (penyusunan skripsi, tesis dan disertasi) yang diberikan kepada mahasiswa pada 2015 lalu dari pemerintah daerah melalui DPKAD.
Sesuai LHP BPK RI Perwakilan Kalteng itu menyatakan bahwa bantuan social yang diberikan tidak sesuai ketentuan.
Sementara bantuan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan dana penyusunan tugas akhir belajar pada 2015 tersebut sudah jelas-jelas tertera dalam surat keputusan Bupati Kotim dengan besaran bervariasi setiap jenjang pendidikan.
Untuk D II dan D III diberi bantuan sebesar Rp500 ribu. Strata satu (S1) mendapat bantuan Rp1 juta. Strata dua (S2) sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan untuk program doktor atau (S3) dibantu sebesar Rp3 juta.
“Jumlah inipun kami tidak terima semua, hanya bsebagian yang diberikan ke kami. Yang kami bingung sekarang kenapa dulu saat kami mengajukan sesuai dengan program daerah, kami tidak diberi tahu bahwa tidak ada lagi bantuan seperti itu. Berarti yang salah ini kami atau pemerintah daerah yang melihat aturan bantuan itu,” tutur mahasiswa penerima bantuan lainnya.
Diakhir surat DPKAD tersebut berharap kerendahan hati dari para penerima untum mengembalikan dana yang dicairkan melalui Bank Kalteng Cabang Sampit tersebut.
Namun para penerima bantuan social tersebut tetap mempertanyakan alas an pengembalian tersebut, toh dana yang mereka terima tersebut adalah program lama dan sesuai keputusan bupati. Kenapa saat ini dana tersebut harus mereka kembalikan dan menjadi temuan BPK terhadap laporan keuangan pemda. (RAFIUDIN/m)







