SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap sekelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata *airsoft gun* untuk mengintimidasi korban saat beraksi. Kepala Subdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menginformasikan bahwa dua orang tersangka yang ditangkap adalah warga dari Lumajang, berinisial MSA (30) dan NB (28). "Para pelaku menggunakan senjata *airsoft gun* untuk menakut-nakuti korban saat mereka melakukan tindakan pencurian," ungkapnya. Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran spesifik. MSA berfungsi sebagai eksekutor yang bertugas membawa kabur sepeda motor hasil curian dengan menggunakan alat khusus berbentuk T untuk merusak kunci kendaraan. Sementara itu, NB berperan sebagai joki yang membantu dalam pelaksanaan pencurian tersebut. Salah satu aksi pencurian mereka terjadi pada 10 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan sebuah toko di Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Selanjutnya, pada 23 April 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, mereka kembali beraksi di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah kombinasihitam. Jumhur menjelaskan bahwa para pelaku melaksanakan tindakan pencurian dengan cara yang mirip dengan metode pelaku lainnya, yakni dengan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamati situasi. "Ketika mereka merasa situasi sudah aman, mereka baru melakukan pencurian," tambahnya. Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual hasil curian kepada seorang teman mereka yang bernama Samin dengan harga satu unit sepeda motor curian mencapai Rp4.700.000. Saat ini, Samin ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti curian, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua unit sepeda motor Vario, serta senjata dan amunisi yang digunakan selama aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenai ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara. ANTARA