**Borneonews - Timika**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, yang terletak di Provinsi Papua Tengah, menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan waktu buang sampah yang telah ditetapkan.
Kepala DLH Kabupaten Mimika, Frans Kambu, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 terkait pengaturan waktu pembuangan sampah. Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Timika. Untuk mencapai tujuan ini, partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan.
Frans menjelaskan bahwa waktu yang telah ditentukan untuk buang sampah adalah antara pukul 18:00 WIT hingga pukul 06:00 WIT. Dengan pengaturan waktu yang jelas, diharapkan tidak akan ada tumpukan sampah di jalanan saat aktivitas masyarakat berlangsung.
Petugas kebersihan, menurutnya, akan melakukan pengangkutan sampah dari pukul 05:00 WIT hingga pukul 10:00 WIT. Dia berharap masyarakat tidak menumpuk sampah setelah proses pengangkutan dilakukan. Lebih lanjut, masyarakat sebaiknya menunggu hingga waktu yang telah ditentukan tiba sebelum membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
Frans menekankan pentingnya kerjasama dan pengertian masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Timika. Ia menegaskan bahwa jika seluruh pihak ingin menikmati kota yang bersih, maka kepatuhan terhadap aturan pembuangan sampah sangatlah penting.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa sampah yang dibuang sembarangan di luar waktu yang telah ditetapkan dapat merusak pemandangan kota. Petugas kebersihan mengalami kesulitan ketika harus menangani limpahan sampah yang dibuang di luar jadwal yang ditentukan. Hal ini menambah beban kerja bagi petugas, yang membuat mereka harus bekerja ekstra keras. Oleh karena itu, pengertian masyarakat mengenai jadwal pembuangan sampah ini menjadi sangat penting.
ANTARA
DLH Mimika Imbau Masyarakat Patuhi Jadwal Pembuangan Sampah
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







