**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang menunggu kepastian mengenai jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang akan dimasukkan dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (*IKN*). Hal ini penting untuk mempersiapkan pemekaran daerah di kawasan yang dikenal dengan nama *Benuo Taka*.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan mengenai desa dan kelurahan mana saja yang akan tergabung dalam kawasan IKN. Kejelasan ini sangat penting agar pemerintah kabupaten dapat melakukan penataan terkait pemekaran wilayah dengan lebih terencana.
Di Kecamatan Sepaku terdapat total sebelas desa dan empat kelurahan. Namun, tidak semua wilayah tersebut diperkirakan akan menjadi bagian dari IKN, ibu kota baru bagi Indonesia. Penetapan yang jelas mengenai jumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang tidak lagi berada di bawah pengelolaan Kabupaten Penajam Paser Utara akan membantu pemerintah kabupaten dalam menentukan langkah berikutnya.
"Hal ini memungkinkan kami untuk menetapkan desa dan kelurahan yang akan dihapus atau digabungkan dengan wilayah lainnya," ujarnya menambahkan.
Rencana penataan wilayah ini meliputi pemekaran kecamatan, kelurahan, serta desa dalam kabupaten. Apabila Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari Otorita IKN, maka Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
"Syarat minimumnya untuk suatu daerah dapat menjadi daerah otonom adalah memiliki paling sedikit empat kecamatan," jelas Tohar. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan rencana untuk meningkatkan jumlah kecamatan menjadi tujuh, dan proses ini terus berlanjut seiring dengan pemekaran desa.
Jumlah desa juga akan disesuaikan untuk memenuhi kriteria minimal desa dalam setiap kecamatan, sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Setiap kecamatan harus memiliki minimal sepuluh desa, dan pemekaran wilayah harus mempertimbangkan kesesuaian serta jumlah penduduk yang ada sebagai salah satu syaratnya," tambah Tohar.
ANTARA
Penajam Paser Utara Tunggu Penetapan Desa di IKN untuk Pemekaran
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







