JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024. Penetapan batas waktu ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Baidowi juga menyatakan bahwa ada kemungkinan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna dalam waktu dekat. Rapat Paripurna DPR RI dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa dan Kamis. "Jika semua berjalan lancar, bisa jadi akan disahkan di paripurna pekan ini. Namun, jika tidak memungkinkan, maka minggu depan menjadi alternatif," ungkap Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bisa menentukan waktu penyelesaian RUU secara pasti. Baidowi mengambil sikap terbuka atas kritik yang menganggap bahwa proses pembahasan RUU berlangsung dengan cepat. "Kami dihadapkan pada situasi di mana lambat mendapat kritik, dan cepat juga tidak luput dari komplain," jelasnya. Menurutnya, saat ini proses pembahasan RUU tersebut telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Beberapa pasal telah disepakati oleh anggota rapat Panja, salah satunya berkaitan dengan penghilangan batasan jumlah kementerian yang ada. "Yang terpenting saat ini adalah bahwa rumusan tersebut telah diterima di Panja dan akan menjadi bagian dari isi undang-undang," tuturnya. Pada hari Senin yang sama, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan dua menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat ini bertujuan untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden. Rapat tersebut memprioritaskan pembahasan RUU Kementerian Negara, meskipun dihadiri oleh perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang masih menunggu surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres. ANTARA