BANDUNG –
**Borneonews - Kota Bandung**, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah berhasil menangkap sepasang suami istri, yang berinisial TM dan RM, berusia 26 tahun, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian anak angkat mereka yang baru berusia 14 bulan. Tindakan kekerasan ini menewaskan korban setelah mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jenazah balita laki-laki di dalam sebuah ember cat yang berada di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada hari Rabu, 4 September. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa timnya telah menetapkan kedua tersangka sebagai orang tua angkat dari korban tersebut. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif. Menurut penjelasan Budi, setelah penemuan korban, jenazahnya segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa luka lebam di berbagai bagian wajah, termasuk pipi, dahi, dan kepala. Kombes Budi menambahkan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan visum membuktikan bahwa korban mengalami kekerasan. Setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan medis, pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi dengan memanggil sejumlah saksi. Hasilnya, orang tua angkat korban teridentifikasi sebagai pelaku utama kasus pembunuhan ini. Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan brutal yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini. Mereka tengah mendalami apakah korban sengaja diadopsi atau apakah terdapat perjanjian lain antara orang tua kandung korban dan pelaku. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini dalam tahap awal. Namun, yang pasti anak tersebut hidup bersama orang tua angkatnya sejak ia berusia empat bulan dan meninggal saat berusia 14 bulan, sehingga ia hampir sepuluh bulan berada di bawah perawatan mereka,” ungkap Budi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara selama lima belas tahun. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak sangat serius dan memerlukan penanganan yang tepat dari aparat hukum untuk mencegah terulangnya peristiwa menyedihkan semacam ini. ANTARA