BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menegaskan pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain harus melalui proses lembaga adat.
Menurut Dadang, pihak lain harus mengikuti aturan sesuai dengan legalitas hukum adat yang dilaksanakan melalui pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat.
"Pengambilan keputusan bersama itu akan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan lembaga Adat," kata Dadang Siswanto, Senin, 9 September 2024.
Dadang pun mengungkapkan, hak atas tanah di wilayah adat juga dapat bersifat komulatif, komunal, kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat.
Hak atas tanah ini dibuktikan dengan Hak atas tanah itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang.
--page
"Selain itu juga dilengkapi surat segel kepemilikan individu, keluarga, sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum," ucapnya.
Dadang menambahkan, hak atas tanah juga telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Maka dari itu memang sangat penting dan diperlukan adanya peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat, dengan tujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata,” tutupnya. (Ari)









