JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menangkap sejumlah pelaku tawuran yang terjadi di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kejadian tragis ini mengakibatkan tewasnya seorang pelajar. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menginformasikan bahwa insiden tawuran berlangsung pada Minggu, 8 September, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar berusia 17 tahun, yang dikenal dengan inisial MF dan merupakan warga Tanjung Priok, mengalami luka parah yang berujung pada kematiannya. Dhanar menjelaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi wilayah hukum Polsek Sawah Besar. Pihak kepolisian mendata kasus tersebut dengan nomor laporan LP 67/IX/2024. Data menunjukkan bahwa pelajar yang menjadi korban memiliki luka serius di area kepala, wajah, dan bagian tubuh lainnya akibat serangan menggunakan senjata tajam. MF, yang juga berstatus sebagai siswa SMK, tidak berhasil selamat di tempat kejadian. Lebih lanjut, Dhanar menjelaskan bahwa tawuran melibatkan dua kelompok geng yang memang sudah dikenal di kawasan Mangga Dua Selatan. Motif dari tawuran ini berawal dari tantangan yang saling dikirimkan lewat pesan di media sosial. Setelah saling tantang, kedua kelompok berusaha bertemu di lokasi kejadian untuk berkonfrontasi. Aksi kekerasan ini berlangsung dengan cepat, namun langsung bubar saat petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli tiba di tempat. Sayangnya, pada saat itu, MF sudah mengalami luka fatal. Dhanar menambahkan, "Mereka saling menantang menggunakan DM atau *direct message*, dan akhirnya kelompok pelaku mendatangi lokasi, yang berujung pada tawuran." Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan dua tersangka, yaitu FA dan FAK, yang merupakan saudara kembar berusia 17 tahun. Berdasarkan informasi dari Dhanar, MF meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Tarakan, di mana penyebab kematiannya adalah luka terbuka di bagian kepala akibat serangan benda tajam. Tersangka diketahui memperoleh senjata tajam dengan membeli secara *online*. Penelusuran menunjukkan bahwa senjata yang dibeli awalnya ditujukan untuk pajangan, tetapi kemudian mereka mengasahnya untuk digunakan dalam tawuran. Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta pasal 338 terkait perkelahian yang menewaskan seseorang. Mengingat bahwa mereka masih di bawah umur, proses penanganan kasus ini akan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Proses ini akan difasilitasi berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak serta sistem peradilan anak, mengingat status mereka sebagai anak-anak," ungkap Dhanar. Di dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam jenis celurit berwarna biru dan ungu, serta pakaian yang dikenakan baik oleh korban maupun pelaku. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil visum dari korban juga diamankan. Sementara itu, jenazah MF telah dimakamkan oleh keluarganya setelah serangkaian proses visum di rumah sakit selesai dilakukan. ANTARA