**Borneonews - Jakarta**, Pemohon uji materi Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang Pilkada, Abu Rizal Biladina, mengajukan keberatan terkait ketentuan mengenai domisili calon kepala daerah. Ia menilai bahwa aturan tersebut tidak secara jelas mengatur aspek lokalitas dalam pemilihan pemimpin daerah.
Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Abu menyampaikan bahwa ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan Pasal 7 ayat (2) ini. Dalam pendapatnya, aturan ini tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai syarat domisili bagi calon kepala daerah.
Abu Rizal, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, mengidentifikasi dua potensi kerugian akibat keberlakuan pasal tersebut. Pertama, ia mencongkel bahwa pasal ini tidak mencantumkan unsur lokalitas untuk calon pemimpin daerah. Hal ini, menurutnya, berisiko menghadirkan kepala daerah yang kurang memahami dan peka terhadap isu-isu yang terjadi di daerah tersebut.
Tanpa adanya unsur lokalitas, kebijakan pembangunan daerah bisa jadi tidak dilandasi oleh nilai-nilai yang relevan dengan konteks lokal masyarakat, paparnya. Ia merujuk pada situasi di mana kebijakan yang diambil bisa tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik daerah yang bersangkutan.
Kedua, Abu menggarisbawahi bahwa banyak peserta atau bahkan pemenang pilkada berasal dari luar daerah yang bersangkutan. Fenomena ini berpotensi merugikan masyarakat lokal, yang seharusnya diwakili oleh pemimpin yang memahami kondisi dan kebutuhan sosial mereka.
Ia menekankan pentingnya keterwakilan dalam kepemimpinan daerah, sehingga pemimpin seharusnya dipilih berdasarkan domisili yang jelas untuk memastikan bahwa calon tersebut memahami serta dapat merespons permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah tersebut.
Lebih jauh, Abu juga menyoroti kecenderungan dalam dinamika politik di Indonesia, di mana biasanya para kandidat kepala daerah merupakan kader yang lebih dekat dengan elite partai di tingkat pusat. Hal ini sering kali mengesampingkan kader-kader di tingkat daerah yang telah berkomitmen untuk membangun dan dikenal oleh masyarakat setempat.
Harapan kami kepada Mahkamah Konstitusi sebagai *the guardian of constitution* adalah untuk melindungi integritas pilkada, sehingga tidak ada transaksi politik dari elite nasional yang mengganggu proses pemilihan, tegasnya.
Sebagai bagian dari permohonannya, Abu meminta agar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada direvisi untuk mencantumkan ketentuan mengenai domisili calon kepala daerah dan wakilnya. Usulan yang diajukan berbunyi, *Bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum penetapan calon.*
Sidang pendahuluan untuk Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abu untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan.
ANTARA
Pemohon Uji Materi Tantang Ketentuan Domisili Calon Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







