JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Liu Asak, seorang penambang timah yang juga menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan timah, mengungkapkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari penjualan timah ilegal mampu mencapai Rp500 juta dalam satu bulan. Liu menjelaskan bahwa penghasilan harian yang bisa didapatkan mencapai Rp15 juta, dengan asumsi menjual sekitar 100 kilogram timah pada harga Rp150 ribu per kilogram. “Perhitungan ini menunjukkan bahwa dalam sebulan, penghasilan total bisa mencapai Rp0,5 miliar,” tuturnya dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada hari Senin. Dalam keterangannya, Liu yang juga dikenal dengan nama Acau menjelaskan bahwa besaran pendapatan yang diperoleh sangat bergantung pada kondisi cuaca serta luas lahan tambang yang dapat dioperasikan. Ia juga menambahkan bahwa ia melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan menjual hasilnya kepada PT Timah. Proses kerja sama dengan PT Timah, menurut Acau, diawali dengan pengajuan pembuatan *surat perintah kerja* (SPK). Kegiatan penambangan baru dapat dilakukan setelah PT Timah menerbitkan SPK tersebut, di mana Acau kemudian membawa peralatan tambangnya ke lokasi yang telah ditentukan oleh PT Timah. “Seluruh hasil tambang tersebut saya jual ke PT Timah,” jelasnya. Selain menjual hasil tambang kepada PT Timah, Acau mengaku sering menjual kepada pembeli liar lainnya. Hal ini dikarenakan kebutuhan mendesak untuk membayar operasional. Ia mengungkapkan bahwa penjualan kepada pembeli liar tidak melalui prosedur formal seperti yang ada pada transaksi dengan PT Timah, yang memiliki aturan dan prosedur ketat. “Ada banyak pembeli liar. Soalnya, jika kami mengirim ke PT Timah harus mengikuti prosedur tertentu,” ujarnya. Acau bersaksi dalam konteks perkara yang menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang berlangsung pada tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini melibatkan tiga perwakilan PT RBT yang dijadikan terdakwa, yakni Harvey Moeis sebagai pengganti dari PT RBT, Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Harvey didakwa menerima uang sejumlah Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) bernama Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun yang terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa dalam kasus pencucian uang dari dana yang diterima, yang mengakibatkan mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut, ia tetap didakwa atas keterlibatannya dalam aksi korupsi. Hal ini mengacu pada pengetahuannya dan kesetujuannya terhadap semua tindakan yang dianggap melanggar hukum, yang mengakibatkan Reza dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ANTARA