JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Staf Ahli Menkominfo bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan dan mengadaptasi kebijakan terkait kecerdasan buatan (*artificial intelligence*) agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, meskipun di tengah perubahan kondisi geopolitik global yang cukup dinamis. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wijaya dengan merujuk pada perbandingan antara dua kekuatan besar dunia, yaitu Amerika Serikat dan China, dalam pengembangan AI. Kedua negara tersebut memiliki perspektif yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berupaya untuk mengadopsi setiap kebijakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan kita. Dalam proses ini, kami terus mendorong kerja sama yang baik baik secara bilateral maupun multilateral," jelas Wijaya dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan. Dalam konteks global, negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa menekankan pentingnya keamanan data sebagai landasan dalam pengembangan AI, untuk mencegah pelanggaran privasi pemilik data. Menyikapi hal ini, Wijaya menambahkan bahwa Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sementara itu, pengembangan AI di China lebih banyak melibatkan berbagai pihak sehingga bisa menjadi solusi yang lebih luas untuk masyarakat. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk mendorong pelaku industri dalam mengadopsi AI di berbagai sektor, dengan catatan bahwa pengembangan AI harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika. Ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial. "Indonesia harus menemukan yang terbaik untuk kepentingan bangsa. Saat ini, hal terpenting yang kami lakukan adalah menerbitkan pedoman. Oleh karena itu, kami telah membuat pedoman tentang etika AI, yang bertujuan untuk melindungi manusia. Karena yang terpenting di Indonesia adalah manusianya, maka aspek itu harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan AI agar tidak mengabaikan peran manusia," tuturnya. Wijaya juga menyatakan bahwa sambil menanti peraturan yang lebih mengikat terkait pengelolaan AI di Indonesia, pemerintah sudah memiliki sejumlah kebijakan yang sejalan dan dapat dimanfaatkan untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi ini. Misalnya, UU Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU PDP. Di sisi lain, terdapat pula beberapa regulasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait untuk setiap sektor yang aktif menggunakan AI. Aturan-aturan ini dapat dijadikan acuan untuk memitigasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa mendatang. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis panduan untuk industri teknologi finansial pada akhir tahun 2023, yang berupa Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. ANTARA