BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Sungailiat**, Kepolisian Resor (Polres) Bangka, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah aktif dengan melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga kawasan hutan serta lahan dari risiko kebakaran. Dalam situasi musim kemarau saat ini, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan. Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, mengajak masyarakat, terutama mereka yang bermukim di dekat area hutan, untuk terlibat dalam menjaga keutuhan kawasan tersebut. “Kami meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan, khususnya memitigasi ancaman kebakaran hutan,” ungkapnya di Sungailiat, pada hari Senin. Kebakaran hutan yang sering terjadi saat musim kemarau berpotensi menyebabkan kerusakan signifikan terhadap ekosistem dan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat. Untuk itu, Kapolres menekankan pentingnya larangan membakar lahan di area hutan, dengan mengatakan bahwa semua bentuk pembakaran, termasuk membakar sampah, harus dihindari guna mencegah potensi terjadinya kebakaran yang lebih besar. “Jika terjadi kebakaran, kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa setempat. Langkah ini bertujuan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secepat mungkin, atau masyarakat bisa langsung menghubungi tim pemadam kebakaran,” tambahnya. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada pasal 78 ayat (3), terdapat sanksi tegas terhadap individu yang melakukan pembakaran hutan dengan sengaja. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. “Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga lingkungan serta menciptakan dampak positif bagi komunitas secara luas,” tukasnya. Di sisi lain, Zalfika Ammya, selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bangka, melaporkan bahwa hingga saat ini, terdapat sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan yang mencapai lebih dari 25 hektare sejak bulan Januari 2024. Kebakaran ini umumnya disebabkan oleh kelalaian individu. Contohnya adalah kebakaran yang terjadi di Dusun Deniang, Kecamatan Riau Silip, yang disebabkan oleh seseorang yang melakukan pembakaran lebah, sehingga memicu api yang meluas dan diperkirakan menghanguskan 10 hektare lahan. Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dapat diminimalisir, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. ANTARA