AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini menerima penyerahan opsetan tanduk rusa dari Danton Marinir Yonmarhanlan. Penyerahan ini terjadi ketika KM *Dobonsolo* bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Seto, tanduk rusa tersebut sebelumnya diamankan oleh Praka Josoa Pattipeilohy, anggota Marinir yang bertugas. Tanduk itu kemudian diserahkan kepada Danton Marinir Kerry Latumahina untuk diteruskan kepada petugas Pos Polisi Kehutanan di pelabuhan. Seto mengungkapkan bahwa penemuan tanduk rusa ini terjadi saat petugas pengawasan melakukan kegiatan pengamanan ketika KM *Dobonsolo* baru tiba dari Jayapura. Ketika salah satu penumpang berusaha menurunkan barang bawaannya, petugas itu melihat bahwa penumpang tersebut sedang membawa sebuah tanduk rusa yang dililit dengan lakban berwarna cokelat. Setelah proses penyerahan selesai, Polisi Kehutanan langsung membawa tanduk rusa tersebut ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan. Selanjutnya, tanduk itu akan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa di Kebun Cengkih Ambon. Seto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, atau menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya tanduk, daging, atau kulit rusa timor. Hal ini disebabkan karena rusa timor merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menambahkan bahwa rusa timor termasuk dalam kategori satwa endemik yang hanya terdapat di wilayah Indonesia bagian timur. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ANTARA