**Borneonews - Cirebon**, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Penolakan tersebut dinyatakan karena novum yang diajukan dinilai tidak memenuhi landasan hukum yang sah.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, anggota JPU, Sunarno, menyatakan bahwa bukti baru yang diajukan oleh pemohon PK tidak dapat diterima secara hukum. Ia menjelaskan bahwa novum ini tidak dapat dianggap sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Sunarno mengungkapkan bahwa berkas dan keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum. Ia menggarisbawahi bahwa argumen yang diajukan yang berkaitan dengan adanya pertentangan dalam putusan terdahulu tidak cukup kuat untuk mendukung permohonan PK.
Di sisi lain, JPU berpendapat bahwa keterangan dari sekumpulan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tidak dapat dijadikan sebagai bukti baru yang sah. Bahkan, beberapa saksi lain yang mengaku menyaksikan kecelakaan fatal tersebut yang terjadi pada Agustus 2016, dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan sebagai bukti baru dalam persidangan ini.
Sunarno menekankan bahwa keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan tahun 2016 dan oleh karenanya, tidak dapat diambil sebagai dasar baru untuk mendukung novum dalam persidangan saat ini.
Sementara itu, Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum para terpidana, menilai bahwa tanggapan yang diberikan oleh JPU hanya bersifat formal dan tidak menyentuh esensi dari substansi novum yang diajukan. Dalam memori PK yang mereka susun, pihaknya mencantumkan banyak bukti baru yang diharapkan dapat menjelaskan secara detail peristiwa yang mengakibatkan kematian Vina dan Eky, serta kronologi peristiwa yang sebenarnya.
Jutek menekankan bahwa meskipun terdapat perbedaan perspektif antara mereka dan pihak termohon, proses PK akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menuturkan, "Tidak ada masalah, masing-masing pihak memiliki pandangan sendiri. Namun, hasil akhir dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan akan menjadi penentu."
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa memori PK telah disusun dengan sistematis baik dari aspek formal maupun materiil. Mereka menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). "Kami hadirkan fakta-fakta yang belum dibongkar dalam persidangan sebelumnya," tambahnya.
Sesi sidang PK kali ini mengalami penundaan akibat ketidakhadiran enam terpidana di ruang sidang. Namun, setelah pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon hingga selesai pukul 15.45 WIB. Sidang lanjutan PK dijadwalkan berlangsung kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon, dengan agenda utama memeriksa keterangan dari saksi-saksi yang relevan.
ANTARA
JPU Tolak Bukti Baru Dalam Kasus PK Kematian Vina dan Eky
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







