YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dukungan kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam mengurus sertifikasi halal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan memberikan rasa aman kepada konsumen saat memilih produk lokal. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sudarna, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyerahkan sertifikat halal kepada 25 peserta pendampingan yang berasal dari sektor makanan dan minuman. Diharapkan, penerbitan sertifikat ini akan memotivasi IKM untuk memproduksi lebih banyak produk halal. Ini karena saat ini, masyarakat semakin selektif dalam memilih makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Sudarna juga menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Semua produk yang diizinkan untuk beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal, di mana tahap awal kewajiban sertifikasi halal harus dilengkapi paling lambat pada 17 Oktober 2024. Ia mengungkapkan harapannya agar penerbitan sertifikat halal ini dapat menjadi contoh bagi peserta angkatan II untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pendampingan dari Program PPH. Selain proses sertifikasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya mendapatkan sertifikat halal. Upaya ini bertujuan untuk melindungi produk makanan dan minuman yang beredar di Kulon Progo dan untuk meningkatkan daya saing produk di mata konsumen. Sertifikasi halal dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal bagi masyarakat. "Dengan mengikuti kegiatan ini, kami berharap peserta dapat memenuhi ketentuan regulasi yang ada. Dengan demikian, mereka tidak akan ragu mencantumkan simbol halal beserta nomornya di kemasan, dan daya saing produk IKM akan semakin meningkat," tambahnya. Dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Nurhadi, menjelaskan bahwa prinsip dasar sertifikasi halal adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Ini mencakup seluruh proses produksi untuk menjamin tidak adanya kontaminasi bahan haram, baik dari segi fasilitas, peralatan, pekerja, maupun lingkungan. Nurhadi menekankan komitmennya untuk mendampingi dan memverifikasi proses produk hingga peserta mendapatkan sertifikat halal yang diperlukan. ANTARA